Tugas Dan Fungsi Bakesbangpol
Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 73 Tahun 2022
Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa Dan Politik
BAB III
Tugas Dan Fungsi
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
(1) Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan
(2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis lingkup kesatuan bangsa dan politik;
b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup kesatuan bangsa dan politik
c. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup kesatuan badan dan politik;
d. Pembinaan teknis lingkup kesatuan bangsa dan politik; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya