Partai Politik

Latar Belakang
Partai politik (parpol) adalah suatu organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dasar Hukum
Dasar hukum Pendaftaran Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 2. Dasar Hukum Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum adalah Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Fungsi
Fungsi Partai Politik menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 11 :

  1. Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  3. Partisipasi politik warga negara Indonesia.
  4. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.