Partai Politik
Latar Belakang
Partai politik (parpol) adalah suatu organisasi nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, hal ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Dasar Hukum
Dasar hukum Pendaftaran Pendirian dan Pembentukan Partai Politik adalah Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 2. Dasar Hukum Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum adalah Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Fungsi
Fungsi Partai Politik menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 11 :
- Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
- Partisipasi politik warga negara Indonesia.
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.