Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Dasar Hukum

Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dibentuk sebagai bagian dari Komisi Pemilihan Umum berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2001 mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat umum Komisi Pemilihan Umum di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 061/815/SJ tanggal 25 April 2002 tentang pembentukan Sekretariat Pelaksana Pemiludi Propinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan ini menjadi cikal bakal dibentuknya Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang pada awalnya disebut Perwakilan Sekretariat Umum (Setum) KPU Kota Bandung.

Pada tahun 2003 Pemerintah dengan persetujuan DPR-RI menetapkan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sebagai penerapan undang – undang ini, kemudian ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 yang mengatur tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum. KPU menetapkan keputusan Nomor 622 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota serta keputusan KPU Nomor 677 Tahun 2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Keppres Nomor 54 Tahun 2003.

Tugas dan Kewenangan KPU Kota Bandung

Dalam Pasal 18 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kota Bandung mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran,
  2. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya,
  4. Menyampaikan Daftar Pemilih kepada KPU Provinsi,
  5. Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih,
  6. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK,
  7. Membuat Berita Acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu Kabupaten / Kota dan KPU Provinsi,
  8. Mengumumkan calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihandi kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya,
  9. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,
  10. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat,
  11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu,
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan. 

Dalam Pasal 19 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU Kota Bandung mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota
  2. Membentuk PPK, PPS, KPPS dalam wilayah kerjanya
  3. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara;
  4. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya,
  5. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan perundang-undangan,
  6. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan perundang-undangan.

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No.260, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat 40286