Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Latar Belakang
Berawal dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang menjadi dasar terbentuknya Musyawarah Pimpinan Daerah yang kini menjadi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Muspida kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1986 tentang Musyawarah Pimpinan Daerah. Muspida adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II dengan pejabat-pejabat Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) di daerah serta aparatur-aparatur pemerintah lainnya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara stabilitas nasional dan pembangunan nasional di daerah. Muspida Provinsi dibentuk untuk tingkat provinsi, Muspida Kabupaten untuk tingkat kabupaten, Muspida Kota untuk tingkat kota, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk tingkat kecamatan. Memasuki era reformasi, undang-undang tentang pemerintah daerah diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 1 Ayat 18 dan Pasal 26 Ayat 1-6 diatur sebuah forum serupa dengan Muspida/Muspika yang dinamai Forkopimda/Forkopimcam.
Fungsi Forkopimda adalah untuk menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan umum oleh pemerintah daerah.

Dasar Hukum
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dibentuk berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Forkopimda adalah forum untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum.

Tugas Dan Fungsi
Secara yuridis, forum koordinasi pimpinan daerah dan kecamatan membantu pemerintah daerah dan kecamatan dalam membahas dan melaksakan urusan pemerintahan umum diwilayah kerjanya. Urusan pemerintahanumum terdiri dari jenis, seperti yang diatur pada Pasal 25 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Alamat
Jl Wastukancana No. 2 Bandung 40117

Pengurus Forkopimda Kota Bandung
Ketua : Wali Kota Bandung
Anggota:
Ketua DPRD Kota Bandung
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung
Kepala Kejaksaan Negeri
Komandan Resor Militer/Komandan Distrik Militer