Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Di Daerah

Tugas dan Fungsi

Menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenaipotensi ATHG; Memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah di Kapanewon. Dasar pembentukkan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. bentukan FKDM mulai tingkat propinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai tingkat desa.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat : Ahmad Soleh

Alamat: Jl. Gudang Utara No.1 B Bandung