Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)

Latar Belakang

Manusia secara universal (tanpa di pandang suku, etnis, stratifikasi sosial maupun agamanya) merupakan salah satu makhluk tuhan yang paling sempurna di muka bumi ini, manusia juga dilengkapi akal dan nafsu dengan demikian ketika manusia menjalankan kehidupannya baik sebagai individu dan terlebih sebagai anggota suatu kelompok masyarakat dengan segala persamaan dan perbedaannya, semuanya mengharapkan suatu pola dan sistem kehidupan yang sempurna pula.

Kerukunan hidup beragaman merupakan suatu komunikasi yang harmonis dalam dinamika interaksi antar umat beragama, baik interaksi sosial maupun antar kelompok keagamaan. Kerukunan tersebut tercermin dalam pergaulan hidup keseharian umat beragama yang berdampingan secara damai, toleran, saling menghargai kebebasan keyakinan dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianut, serta adanya kesediaan dan kemauan melakukan kerjasama sosial dalam membangun masyarakat dan bangsa.

Dalam kondisi masyarakat Indonesia yang heterogin (beranekaragam) seperti di Indonesia ini, keberadaan FKUB sangat urgent dan bermanfaat bagi masyarakat umat beragama. Kerukunan umat beragama suatu kondisi rukun yang dibentuk oleh banyak unsur dan banyak pihak secara bersama-sama dan saling mengisi, kerukunan antar umat beragama didukung oleh lima hal, Ideologi Pancasila, Kondisi mayoritas- minoritas pemeluk agama, Sejarah masuknya agama- agama ke Indonesia secara damai, Islam Indonesia yang mayoritas Sunni dan moderat, Kebijakan Pemerintah yang mendukung.

Berdasarkan Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadat. Selanjutnya sesuai dengan peraturan tersebut di atas, di kota Bandung dikukuhkan berdiri Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandung dengan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 200/Kep.614 Bakesbangpol/2017 tanggal 24 Mei 2017, Periode tahun 2016-2021.

Dasar Hukum

Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Kota Bandung Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 & 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 200/Kep.614-Bakesbangpol/2017 tanggal 24 Mei 2017, Periode tahun 2016-2021.

Tugas Pokok

Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bandung melaksanakan perumusan bahan kebijakan dan koordinasi serta pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan rincian tugas :

1. Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat

2. Menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat

3. Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan walikota

4. Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat

5. Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat

6. Melaporkan pelaksanaan tugas pokok forum kepada walikota Bandung melalui sekretaris daerah kota Bandung

Fungsi

– Memelihara peraturan dan kesatuan serta persaudaraan internal umat beragama, antarumat beragama, serta antara umat beragama dengan pemerintah

– Mengembangkan visi dan misi bersama tentang pembinaan kerukunan hidup beragama yang lebih dinamis di masa depan, khususnya peningkatan kerjasama nyata dalam menanggulangi masalah-masalah hubungan antarumat beragama

– Mengembangkan wadah silahturahmi dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi prinsip- prinsip kebersamaan yang mendukung terciptanya suasana lebih rukun dan harmonis.

Alamat

Gedung KORPRI, Jl. Cicendo No.4b, Babakan Ciamis, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat 40117