Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)

Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai ciri khas yaitu: Kebhinekaan, Ras, Suku, Budaya dan Agama yang menghuni dan tersebar diberbagai wilayah nusantara dan bertekad untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia, perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
Kondisi saat ini, Bangsa Indonesia masih menghadapi berbagai konflik yang bersifat vertikal dan horizontal disebabkan oleh berbagai latar belakang permasalahan ras, suku, budaya dan agama yang dapat mengancam integritas nasional.
Memahami dan menerapkan nilai nilai luhur bangsa yangsa diimplementasikan melalui menghormati perbedaan, semangat untuk bersatu, rela berkorban dan pantang menyerah serta adanya harga diri dan jiwa nasionalisme.
Kehadiran FPK sangat dibutuhkan sangat dibutuhkan untuk kebutuhan NKRI yang sangat rentan terhadap konflik. Perlu pembauran antar suku agar fanatisme kesukuan tidak memicu konflik. Sekecil apapun persoalan sosial harus segera terselesaikan agar tidak menjadi besar.
Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksamaam kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis, melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni budaya, pendidkan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis yang ada dalam kerangka NKRI.
Dalam rangka menjaga dan memelihara keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa serta tetap tegaknya kedaulatan NKRI, diperlukan adanya komitmen seluruh bangsa, bahwa pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketua FPK Kota Bandung Periode 2022-2027, Tjatja Kuswara menyampaikan, keberadaan FPK yaitu lembaga untuk membantu Pemkot Bandung memelihara dan lebih memaknai pembauran persatuan dan kesatuan bangsa.
Dasar Hukum
– Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Undang- undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
– Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan Di Daerah
– Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
– Keputusan Walikota Bandung Nomor 200/Kep.606-Bakesbang/2017 tentang penetapan Susunan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kota Bandung
Fungsi
Seperti yang tersirat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 yaitu sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerjasama antara warga masyarakat yang diarahkan untuk menumbuhkan, memantapkan, memelihara dan mengembangkan pembauran kebangsaan. Kepala wali Nomor 720 Kep. 485 Kesbangpol 2022 tentang Penetapan Susunan Dewan Pembina dan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan Kota Bandung.
Alamat: Jl. Wastukancana No. 2 (Kantor Bakesbangpol) Kota Bandung