BIDANG 4 (KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK)
Dasar Hukum Pendukung Kegiatan Bidang 4 :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penanggulangan Exstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Pada Tahun 2020 – 2024.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:569.05/Kep.457-Kesbangpol/2017 Tentang Tim Koordinasi Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, Dan Tenaga Kerja Asing Di Daerah Provinsi Jawa Barat .
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.460.05/Kep.134-Bakesbangpol/2019 Tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Daerah Provinsi Jawa Barat.
5. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.300/Kep.921-Bakesbangpol/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.300/Kep.1360-Bakesbangpol/2018 Tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Jawa Barat.
6. Keputusan gubernur Jawa barat nomor 139. 25/Kep.86-Bakesbangpol/2020 Tentang Tim Koordinasi Pencegahan Terorisme, Radikalisme, dan Separatisme di daerah provinsi Jawa Barat.