BIDANG 4 (KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENANGANAN KONFLIK)

Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung memiliki fungsi memberikan pelayanan sebagai berikut:

1.Peningkatan Kewaspadaan Nasional

Kewaspadaan nasional adalah serangkaian upaya/tindakan untuk menangkal segala potensi ancaman, tantangan, hambatan dengan gangguan (ATHG) dengan meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan dini. ATHG sendiri diartikan sebagai upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional diberbagai aspek baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan.

Peningkatan kewaspadaan dini dalam mencegah ATHG di wilayah Kota Bandung yang dilaksanaan oleh Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik meliputi kegiatan sebagai berikut:

  • Kerjasama dengan intelejen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing, dan lembaga asing
  • Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung Pembentukan FKDM Kota Bandung berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 300/Kep.164-BKBP/2022 tentang Forum Kewaspadaan Dini Kota Bandung dengan tujuan untuk mewadahi berbagai elemen masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat khususnya di wilayah Kota Bandung.
  • Penggalangan terhadap Tokoh Masyarakat Kegiatan penggalangan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengajak tokoh masyarakat dari berbagai komponen untuk ikut serta menjaga kenyamanan wilayah dan kondusifitas Kota Bandung.

2. Peningkatan Kualitas serta Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial

Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pascakonflik. Dalam hal penanganan konflik di wilayah Kota Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung memaksimalkan pencegahan konflik untuk memimalisir potensi konflik menjadi tidak konflik dengan memelihara kondisi damai dalam masyarakat dan mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan melalui pendekatan audiensi, serta melaksanakan monitoring terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik, seperti aksi unjuk rasa atau demonstrasi.

3. Menyelenggarakan Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah

Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kota Bandung yang meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahahan nasional, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, penanganan konflik sosial, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan, pengembangan kehidupan berdemokrasi, serta pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan Daerah yang bukan merupakan kewenanganan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

Anggota Forkopimda Kota Bandung diantaranya Wali Kota Bandung, Ketua DPRD Kota Bandung, Kepala Polrestabes Bandung, Kepala Kejari Kota Bandung, Dandim 0618/Kota Bandung, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Kota Bandung, serta Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung.