BIDANG 3 (KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA, DAN ORGANISASI MASYARAKAT)

Dasar Hukum Pendukung Kegiatan Bidang 3 :

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah Ibadat.
  2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah Provinsi Jawa Barat.