BIDANG 3 (KETAHANAN EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA, AGAMA, DAN ORGANISASI MASYARAKAT)
Dasar Hukum Pendukung Kegiatan Bidang 3 :
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendoman pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah Ibadat.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah Provinsi Jawa Barat.