BIDANG 2 (POLITIK DALAM NEGERI)
Dasar Hukum Pendukung Kegiatan Bidang 2 :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik.
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.900/Kep.842-Kesbangpol/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor.900/Kep.761-Kesbangpol/2020 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Daerah Provinsi Jawa barat Tahun Anggaran 2021.
5. Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
6. Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.