BIDANG 2 (POLITIK DALAM NEGERI)

1.Penjelasan Demokrasi:

Demokrasi merupakan sebuah gagasan yang dikembangkan sebagai cara untuk menyalurkan kepentingan Warga Negara dan juga sebagah wadah untuk memecahkan persoalan bersama. Secara harfiah, demokrasi artinya ‘pemerintahan oleh rakyat’. Sedangkan negara yang demokratis berarti Negara yang meletakkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena demokrasi membuka ruang untuk masyarakat agar terlibat secara luas dalam pengelolaan negara. Dalam demokrasi, semua
lapis masyarakat menikmati peluang keterlibatan, hak, dan kewajiban yang sama. Hal ini menjadikan demokrasi mampu mencegah munculnya penguasa yang menindas. Selain itu, demokrasi akan menyediakan peluang yang lebih besar agar kebutuhan kita dipenuhi oleh negara. Mengapa begitu?
Sebabnya adalah karena dengan keterlibatan maka kita bisa dengan mudah mengaspirasi kan kepentingan dalam penentuan kebijakan yang diambil negara untuk kesejahteraan kita. Yang terpenting, demokrasi mampu mendorong terbentuknya pribadi warga negara yang lebih berkualitas karena demokrasi menjamin partisipasi dan mengakui hak dan kebebasan warga Negara.

2.Sistem Demokrasi di Indonesia

Sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia didasarkan pada sila-sila Pancasila yang dilihat sebagai satu kesatuan yang utuh serta menjadikan UUD 1945 sebagai aturan main dalam kehidupan bernegara. Dalam demokrasi Pancasila, setiap keputusan diambil dengan jalan musyawarah. Musyawarah sendiri merupakan tradisi dan jati diri bangsa Indonesia yang tidak lepas dari semangat kolektivitas, gotong-royong dan tolong menolong. Setiap keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah tidak didasarkan pada kekuasaan
mayoritas atau minoritas tetapi keputusan diambil berdasarkan hasil kesimpulan rasional dari berbagai pendapat yang ada serta mengutamakan pertimbangan moral yang bersumber dari hati nurani. Namun, ketika musyawarah tersebut mengalami kebuntuan dan tidak menghasilkan kesepakatan maka keputusan akan diambil dengan jalan pemungutan suara dalam hal ini suara terbanyak akan dianggap sebagai hasil kesepakatan.

3.Pemilihan Umum

  1. Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan dan Dewan Perwakilan yang didasarkan pada pilihan formal dari Warga Negara yang memenuhi syarat. Peserta
    Pemilu dapat berupa perseorangan dan partai politik. Partai politik mengajukan kandidat dalam Pemilu untuk kemudian dipilih oleh rakyat. Pemilu menempati posisi penting karena terkait dengan beberapa hal. Pertama, Pemilu menjadi mekanisme terpenting bagi keberlangsungan demokrasi perwakilan. Hingga saat ini, Pemilu adalah mekanisme formal agar rakyat dapat memilih pemimpin dengan sah. Perkembangan masyarakat yang pesat, jumlah yang semakin banyak, persebaran yang meluas dan aktivitas yang dilakukan semakin beragam menjadikan kompleksitas persoalan yang dihadapi rakyat semakin variatif. Kondisi tersebut tidak memungkinkan rakyat untuk berkumpul dalam satu tempat dan mendiskusikan masalah-masalah yang mereka hadapi secara serius dan tuntas. Sehingga muncul gagasan
    menyelenggarakan Pemilu sebagai mekanisme untuk memilih wakilnya untuk mencari solusi berbagai persoalan dan kepentingan warga.
  2. Kedua, Pemilu menjadi indikator atau ukuran sebuah negara dikatakan sebagai negara demokrasi. Semua negara demokrasi menyelenggarakan Pemilu. Bahkan, tidak ada satupun negara yang mengklaim dirinya demokratis tanpa melaksanakan Pemilu. Bahkan adakalanya negara otoriter pun melaksanakan Pemilu (dengan memaksa warga membuat pilihan yang telah ditentukan olehpenguasa) agar kekuasaannya mendapat pengakuan di negaranya maupun dunia internasional.
  3. Ketiga, Pemilu merupakan alat serta tujuan demokratisasi, ini utamanya terkait dengan implikasi-implikasi yang luas dari Pemilu itu sendiri. Salah suatu cara untuk memperlemah dan mengakhiri rezimrezim otoriter. Banyak contoh penguasa-penguasa otoriter yang kekuasaannya berakhir pasca Pemilu diselenggarakan. Bahkan, Pemilu menjadi sebuah proses yang ditempuh menuju kematangan demokrasi baik secara prosedural maupun substansial.

Pemilu diterapkan di hampir semua negara di dunia. Tujuannya sama, tetapi cara penyelenggaraannya berbeda-beda. Ada pemilu yang hanya memilih legislatif. Nantinya, legislatif yang memilih pimpinan
pemerintahan. Ini disebut sistem parlementar. Untuk negara kita, kita memilih secara langsung wakil rakyat (legislatif) sekaligus pimpinan pemerintahan (eksekutif). Sistem ini dinamakan sistem presidensiil.

4. Sistem Pemilu di Indonesia

Sistem Pemilu memiliki beberapa unsur atau dimensi yang menjadi kerangka untuk memahami bagaimana sebuah Sistem Pemilu dipilih dan diterapkan di sebuah negara. Dirangkum dari berbagai referensi, setidaknya terdapat 6 (enam) unsur atau dimensi yang membentuk Sistem Pemilu, yaitu:

  1. Besaran daerah pemilihan (dapil) meliputi ukuran dan lingkup dapil serta jumlah atau alokasi kursi yang diperebutkan pada dapil.
  2. Metode pencalonan meliputi kategori peserta atau calon, metode pencalonan, dan metode penetapan sebagai peserta pemilu.
  3. Metode pemberian suara meliputi kepada siapa suara diberikan dan bagaimana cara memberikan suara. Formula pemilihan meliputi metode perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.
  4. Ambang batas perwakilan meliputi jumlah minimal kursi satu suara yang harus dipenuhi parpol untuk memperoleh kursi di lembaga legislatif.
  5. Jadwal atau waktu penyelenggaraan Pemilu yaitu waktu penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan mewujudkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Desain Sistem Pemilu di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP). Unsur atau dimensi Sistem Pemilu di Indonesia dapat dilihat berdasarkan jenis pemilihannya, yaitu:

  1. Pemilu untuk Memilih Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2019 dan 2024 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TahunPemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Hal ini berarti anggota DPR dan DPRD yang terpilih 15 berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut, dengan unsur atau dimensi meliputi:
    • Daerah Pemilihan
      • Untuk anggota DPR adalah Provinsi, Kabupaten/Kota, atau gabunganKabupaten/Kota.
      • Untuk anggota DPRD provinsi adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota.
      • Untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau gabunganKecamatan.
    • Jumlah Kursi yang Ditetapkan
      • Anggota DPR adalah 575 kursi
      • Anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 kursi dan paling banyak 120 kursi. Penentuan jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi,
      • Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Penentuan jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota.
    • Metode Pencalonan
      • Parpol peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD, ART, dan/atau peraturan internal.
      • Parpol peserta Pemilu sesuai tingkatannya menyusun daftar bakal calon.
      • Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
      • Daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
      • Di dalam daftar bakal calon, setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon.
      • Nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut.
      • Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    • Metode Pemberian Suara
      • Metode pemberian suara dilakukan dengan mencoblos 1 kali pada nomor atau tanda gambar parpol dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
    • Metode Perolehan Kursi
      • Untuk kursi DPR, suara sah setiap parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
      • Untuk kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.
      • Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
      • Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan terbagi habis.
    • Penetapan Calon Terpilih
      • Penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu dapil dengan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota di satu dapil.
    • Ambang Batas Perwakilan
      • Ambang batas perwakilan diberlakukan hanya untuk penentuan perolehan kursi anggota DPR yaitu parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional.

2.Pemilu untuk Memilih Anggota DPD

Pemilu Tahun 2019 dan 2024 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu ilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak atau jamak dikenal dengan Single Non-Transferable Vote (SNTV). Unsur atau dimensinya meliputi :

  1. Daerah Pemilihan adalah Provinsi
  2. Metode Pencalonan
    • Peserta Pemilu adalah perseorangan
    • Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu apabila mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan yaitu:
    • Dukungan tersebar di paling sedikit 50% jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan.
    • Dukungan dibuktikan dengan daftar dukungan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi KTP pendukung.
    • Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi ketentuan Pasal 182, Pasal 183, dan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
  3. Metode Pemberian Suara Metode pemberian suara dilakukan dengan mencoblos 1 kali pada nomor, nama, atau foto calon.
  4. Penetapan Calon Terpilih Penetapan calon terpilih didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak.

3.Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu Tahun 2019 dan 2024 diselenggarakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu dilaksanakan dengan sistem yang lazim dikenal dengan Two Round System (TRS). Unsur atau dimensinya yaitu:

  1. Daerah Pemilihan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan dapil.
  2. Metode Pencalonan
    • Peserta Pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.
    • Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara 19 nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
    • Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal parpol bersangkutan.
    • Pasangan calon harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 169, Pasal 226, Pasal 227, dan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Metode Pemberian Suara
    • Metode pemberian suara dilakukan dengan mencoblos 1 kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar parpol pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
  4. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
    • Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
    • Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam putaran II.
  5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak telah dilaksanakan pada tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Pada tahun 2024. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah akan kembali diadakan secara serentak di tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia untuk pertama kalinya. Pemilihan secara 20 serentak diselenggarakan berdasarkanUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan sistem yang umum dikenal sebagai First Past the Post (FPTP).

  1. Daerah Pemilihan
    • Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, daerah pemiihannya adalah Provinsi.
    • Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, daerah pemiihannya adalah Kabupaten.
    • Untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, daerah pemiihannya adalah Kota.
  2. Metode Pencalonan
    • Peserta pemilihan adalah:
      • Pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol; dan/atau
      • Pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang.
    • Pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
    • Pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan
  3. Metode Pemberian Suara
    • Metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberi tanda 1 kali pada surat suara atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.
  4. Penetapan Pasangan Calon Terpilih
    • Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yang kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
    • Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama, pasangan calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi (untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur) atau di seluruh kecamatan di Kabupaten/Kota (untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota) ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
    • Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, pasangan calon terpilih ditetapkan pada pasangan calon yang memperoleh suara sah lebih dari 50%.

Pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak dibuka ruang pemilihan dengan satu pasangan calon. Unsur atau dimensi yang berbeda adalah:

  • Metode pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan terhadap pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

5. Asas Pemilu

Dalam Pemilu ataupun Pemilihan terdapat enam asas yang harus dijunjung, keenam asas tersebut ialah:

  1. Langsung
    • Asas langsung berarti masyarakat sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung dalam Pemilu/Pemilihan sesuai keinginan sendiri tanpape rantara/diwakilkan.
  2. Umum
    • Pemilu/Pemilihan berlaku untuk semua Warga Negara yang memenuhi syarat. Tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan, dll.
  3. Bebas
    • Seluruh Warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada Pemilu/Pemilihan bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk membawa aspirasinya tanpa tekanan.
  4. Rahasia
    • Dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan atas pilihannya. Pemilih memberikan suara pada surat suara tanpa diketahui oleh orang lain atau siapapun.
  5. Jujur
    • Semua pihak yang terkait dengan Pemilu/Pemilihan harus bertindak dan bersikap jujur sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Adil
    • Dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan, baik pemilih maupun peserta pemilu/pemilihan mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Keenam asas tersebut kemudian disingkat menjadi L-U-BE-RJUR-DIL.

6.Lembaga Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, ada beberapa lembaga atau badan diantaranya:

  1. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    • KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. KPU terdiri atas:
      • KPU sebagai penyelenggara Pemilu tingkat nasional.
      • KPU Provinsi sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan tingkat Provinsi.
      • KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota.
      • PPK sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan tingkat Kecamatan (adhoc).
      • PPS sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan tingkat Kelurahan/Desa atau nama lain (adhoc).
      • PPLN sebagai penyelenggara Pemilu di luar negeri (adhoc).
      • KPPS sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di TPS (adhoc).
      • KPPS Luar Negeri sebagai penyelenggara Pemilu diTPS luar negeri (adhoc).
      • Pantarlih (adhoc).
  2. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
    • Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemil yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu memiliki tugas untuk:
      • Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
      • Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu dan Pemilihan.
      • Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
      • Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
      • Mencegah terjadinya praktik politik uang.
      • Mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
      • Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan yang terdiri atas:
        • Putusan DKPP
        • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu
        • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
        • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
        • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.
      • Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
      • Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
      • Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal 25 retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
      • Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
      • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
    • DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Tugas DKPP yakni:
      • Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
      • Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.