Badan Narkotika Nasional (BNN)

Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah lembaga nonstruktural Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Badan Narkotika Nasional dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesa Nomor 17 Tahun 2002 (kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). Badan Narkotika Nasional bertugas untuk mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan dibidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

Badan Narkotika Nasional merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas dan Fungsi :

Badan Narkotika Nasional Kota Bandung mempunyai tugas, fungsi dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Bandung. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Badan Narkotika Nasional Kota Bandung menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam wilayah Kota Bandung,
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Bandung,
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Bandung,
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi terkait dalam wilayah Kota Bandung;
  5. Pelaksanaan administrasi BNN Kota Kota Bandung,
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Bandung,
  7. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kota Bandung.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.

Badan Narkotika nasional kota bandung adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia yang melaksanakan tugas,fungsi,dan wewenang badan narkotika dalam wilayah kota Bandung. BNN Kota Bandung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat.

Ketua BNN Kota Bandung: Mada Roostanto S.E., M.H

Alamat: Jl. Cianjur No.4, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40271