Kegiatan Bidang 2,  Tak Berkategori

Apel Deklarasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2023

Deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara ini digelar saat apel yang dilaksanakan di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa 18 Juli 2023 dipimpin oleh Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna diikuti seluruh pimpinan Perangkat Daerah, pejabat administrator dan pengawas serta seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dalam rangkaian Apel tersebut, Seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bandung secara bersama sama membacakan Ikrar untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN dan tetap Profesional dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Selain pembacaan ikrar, penandatanganan pakta integritas juga dilakukan oleh ASN. Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan “Netralitas ASN adalah sebuah keniscayaan dalam menjaga profesionalisme ASN”.

Secara formal, pengawas Pemilu dan Pemilihan Serentak adalah Bawaslu, tetapi pada hakekatnya dalam pelaksanaannya pengawas bias dilakukan oleh siapapun, terutama oleh warga masyarakat.

Untuk menghadirkan Good Governance dan Clean Government, sanksi pun adalah keniscayaan bila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang jauh dari profesionalitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2024 mendatang.

Ema juga terus mengingatkan kepada para ASN, selain menjaga netralitas jelang pemilu, ASN juga diminta untuk menggunakan sosial media dengan bijak dan juga tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.

ASN juga harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Pemilu. Ia berharap ikrar yang telah diucapkan, dilaksanakan dan diwujudkan dalam perilaku seluruh ASN Pemkot Bandung.

“Kita bisa menjadi bagian dari yang bisa mengendalikan diri kita, dan mengedukasi lingkungan terdekat untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Berikut Ikrar Netralitas ASN Kota Bandung pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024:

  1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024;
  2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *