Acara Bidang 3,  Berita,  Kegiatan Bidang3

FGD PENYUSUNAN RAPERDA TENTANG KERAGAMAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DI KOTA BANDUNG TAHUN 2023

Bandung 8 Mei 2023 – Bertempatan di Hotel California Bandung, Bakesbangpol Kota Bandung menyelengarakan acara Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan RAPERDA tentang keragaman kehidupan bermasyarakat di Kota Bandung Tahun 2023. Acara dimulai dengan Laporan panitia penyelenggara oleh Subkoor dan sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Bakesbangpol.

Dalam laporannya Subkoor; Dedy Djunaedi menyebutkan karakteristik Kota Bandung yang merupakan kota yang terbuka terhadap keragaman budaya dan sosial sehingga kota bandung menerima siapa pun yang datang dengan berbagai macam tujuan tanpa memandang latar belakang. Keragaman merupakan sebuah keadaan disuatu masyarakat dimana dalam suatu masyarakat terhadap berbagai macam suku, ras maupun golongan, agama yang hidup saling berdampingan. Dalam membina suatu kerukunan hubungan diantara masyarakat yang beragam tersebut diperlukan sikap saling menghargai yang tinggi yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

oleh karena itu dalam rangka peningkatan peran serta pemerintah daerah pada organisasi perangkat daerah Kota Bandung beserta para komponen masyarakat, Bakesbangpol Kota Bandung akan menyelenggarakan kegiatan Forum diskusi penyusunan RAPERDA tentang keragaman kehidupan bermasyarakat di Kota Bandung.

Dalam sambutannya Kepala Bakesbangpol Kota Bandung; Drs. H. Bambang Sukardi, M.SI RAPERDA Toleransi Beragama dimana oleh kemendagri diubah menjadi RAPERDA tentang Keragaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung sangat besar agar visi misi Kota Bandung dapat terlaksana dengan baik. Agar para peserta FGD memberikan masukan terkait tentang keberagaman di Kota Bandung agar Naskah Akademik ini dapat diajukan untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan sebagai penerbitan Raperda tentang Keragaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.

Disambung dengan paparan dari Dr. Tjatja Koswara Jika makna tinjauan filosofis dikaitkan dengan Penyusunan Raperda tentang Keragaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung (melalui FGD saat ini), mengisyaratkan, Raperda termaksud harus memiliki landasan filosofis sebagai pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa “peraturan yang akan dibentuk, mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945”. (UU No. 12 Tahun 2011, Ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).

Bapak Edi Siswadi menjelaskan Sebagai Bangsa yg multikulturan harus bertoleransi. Keberagaman umat beragama dapat menghadirkan konflik apabila pemerintah tidak bisa menjadi penengah antar umat beragama. Ketimpangan infratruktur jg dapt menjadi salah satu alasan pemicu terjadinya konflik karena adanya ketimpangan pd pembangunan. Konflik horizontal yg bisa terjadi masyrakat salah satunya adalah pembangunan tempat ibadah agama tertentu. Tindakan terorisme itu tidak ada di agama manapun. Dalam agama tidak ada satupun agama yg memerintahkan membunug, menghancurkan maupun bunuh diri. Paham radikal atau aliran aliran tertentu patut diwaspadai karena dapat memecah belah bangsa. Antar agama dan politik saling memperkuat dan berkesinambungan. Kode etik berbangsa bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sosial media menjadi salah satu media untuk berkonflik biasanya sering terjadi perbedaan pandangan politik.

Melemahkan kekuatan lawan dengan strategi  penguatan kontra intelegence – penyusupan atau  double agent  sebagai provokator handal yang  dapat melemahkan bahkan menghancurkan  semua tatanan yang sudah mapan  dari  kekuatan  lawan.

Intelegence  yang telah kita penuhi  logistiknya,  doktrin  terbalik merupakan provokator  handal  untuk merusak seluruh tatanan yang ada,  dengan   membakar  issue-issue,  hoax,  merusak  generasi  muda  dengan  budaya  modernisasi  dan  pemakaian  narkoba   agar  mereka  lemah,  penayangan  unsur-unsur  pornografi  dan  radikalisme,  doktrin dengan dogma-dogma  yang bersifat  melawan pemerintahan,  membuat krisis  ekonomi,  yang  pada  akhirnya  terjadi  krisis  kepercayaan terhadap  pemerintahan, dengan  tujuan akhir adalah chaos. Pungkas Bapak Roby dari Sunda Wani

Raperda dibuat dalam rangka pencegahan kemungkinan pergesekan yang terjadi di kota Bandung karena perbedaan, azas didalam Raperda ini ialah kemajemukan, kesetaraan, dan keragaman kota Bandung. Pemikiran kita harus omnibus, Raperda ini dibuat dengan sedemikian rupa dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *