
Bakesbangpol Menggelar Kemah Partai Politik Tahun 2022
Bakesbangpol Kota Bandung menggelar acara kemah partai politik tahun 2022 di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai dari Rabu(14/09/2022) s.d. Kamis(15/09/2022); diikuti 55 orang kader dari 24 partai politik di Kota Bandung. Peserta memperoleh sejumlah sosialisasi materi mengenai penyelengggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 serentak dari narasumber yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung, dan Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat.
Bawaslu Kota Bandung memberikan pemahaman dan edukasi mengenai pelanggaran dalam Pemilu. Materi yang diberikan bertujuan meminimalisir pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari. Salah satu materi yang diberikan yakni dasar hukum terkait pelaksanaan Pemilu yaitu UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut narasumber dari Bawaslu, turunan dari UU dimaksud adalah Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; kemudian Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu; dan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Selain itu, sejumlah penanganan pelanggaran Pemilu berbeda bergantung dari jenis pelanggarannya. Pada pelanggaran yang bersifat administrasi, pelanggaran ini diterima hingga diputus oleh Bawaslu / Bawaslu Provinsi / Bawaslu Kabupaten / Bawaslu Kota, untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPU.
Kemudian, pada pelanggaran yang bersifat pidana, tindak lanjutnya dilakukan ke kepolisian-kejaksaan dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), lalu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan untuk kemudian diteruskan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Sementara dari KPU, memaparkan terkait pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilu. Setelah pembekalan materi dilaksanakan outbond untuk meningkatkan kebersamaan antar kader partai politik.

