
Pelayanan Bakesbangpol Kota Bandung Untuk Semua Lapisan Masyarakat
Banyak orang belum akrab dengan satu lembaga yang termasuk perangkat daerah di setiap kabupaten/kota di Indonesia. Orang akan merasa perlu disaat akan melakukan penelitian, atau ingat saat ada organisasi masyarakat yang melakukan demo; perangkat daerah tersebut adalah kesatuan bangsa dan politik. Beberapa kabupaten/kota membentuk kantor kesatuan bangsa dan politik; namun di kabupaten/kota lain berbentuk badan; hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Pemerintah Kota Bandung membentuk Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol), yang sesuai Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai tugas membantu wali kota dalam melaksanakan tugas dibidang kesatuan bangsa dan politik.
Wah biar gampang, pelayanan apa saja yang yang diberikan Bakesbangpol Kota Bandung untuk semua lapisan masyarakat. Sejumlah layanan baik layanan yang bersifat internal maupun yang bersifat eksternal dilaksanakan oleh Bakesbangpol. Berikut beberapa layanan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bandung.
Pelayanan Internal artinya pelayanan untuk kepentingan internal lembaga adalah penyusunan program badan; pelaksanaan inventarisasi, pengolahan, penyajian, dan pemeliharaan data badan; pengendalian, monitoring, dan evaluasi program badan; penyusunan laporan badan; penyusunan perbendaharaan keuangan badan; pelaksanaan akuntansi keuangan badan; pelaksanaan verifikasi anggaran badan; penyusunan pertanggungjawaban anggaran badan; pengelolaan kearsipan; penyelenggaraan kerumahtanggaan badan; pengelolaan data kepegawaian badan; penyiapan bahan pembinaan pegawai badan.
Adapun pelayanan eksternal artinya yang langsung dinikmati masyarakat yaitu penyiapan bahan perijinan mahasiswa yang mengadakan penelitian; pemberian surat keterangan terdaftar (SKT) kepada ormas; fasilitasi terhadap kegiatan tim terpadu penanggulangan konflik sosial (TIMDU PKS); fasilitasi forum pembauran kebangsaan (FPK); fasilitasi forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM); fasilitasi forum kerukunan umat beragama (FKUB); fasilitasi upaya pengembangan nilai-nilai kebangsaan, kewaspadaan nasional, pengembangan upaya penanganan konflik, pembauran bangsa, serta bela negara; fasilitasi organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat; fasilitasi forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA).
Itulah sekilas pelayanan Bakesbangpol Kota Bandung.
